PENDAHULUAN
Alhamdulillah segala puji Allah, yang telah memberikan kesempatan
kepada kami, khususnya kaum muslim, Allah selalu memberikan jalan yang terbaik
bagi kita, entah itu berupa ujian atau pun kenikmatan, dan berusaha mendekat
kepada hamba-Nya, dan kita hanya menginginkan Allah dekat dengan kita, dan
selalu menjaga kita, namun hal itu tidak akan mungkin jika kita yang selalu
berusaha jauh dari-Nya, apa yang akan kita dapat?.
“Jika kita berjalan mendekati Allah maka Allah akan berlari mendekati
kita, jika kita berjalan selangkah mendekati Allah maka Allah akan berjalan dua
langkah mendekati kita.” Istilah tersebut memang benar, jika kita berusaha
untuk menjaga dan melaksanakan perintah Allah maka Allah akan selalu menjaga
dan melindungi kita sementara kita selalu berada disisi-Nya.
Dan bab ini akan menjelaskan tentang qiyam Ramadhan yang didalamnya
banyak perselisihan akan hal ini, dalam bab ini akan membahas tentang hukum dan
ketentuan rakaat yang masih diperselisihkan. Yang intinya jika kita
mengerjakannya dengan ikhlas maka kita akan merasakan bahwa Allah pada saat itu
ada di samping kita. Meski shalat fardhu tetap merupakan kewajiban dan yang
terpenting juga adalah niat kita kepada Allah Swt.
BAB II
HUKUM SHALAT TARAWIH
Abdur
Rahman bin ‘Auf. RA. Menerangkan bahwasanya Nabi Muhammad Saw. Bersabda :
إنَّ لله فرض صيام رمضان و سننت لكم قيامه. فمن صامه وأقامه إحتسابا
خرج من الذُّنوب كيوم ولدته أمه (رواه أحمد)
Yang
artinya ; “Bahwasanya Allah swt. Telah memfardhukan puasa Ramadhan, dan saya
telah Mensunnahkan qiyam pada malamnya. Maka barang siapa berpuasa pada
siangnya, dan shalat pada malamnya. Karena mengharap akan Allah, niscaya
keluarlah ia dari dosa, seperti dihari dia dilahirkan oleh ibunya.” (H.R.
Ahmad)
Abu
Hurairah berkata:
إنَّ رسول لله صلعم يرغب فى قيام رمضان من غير أن يأمر فيه
بعزيمت فيقول، من قام رمضان إيمانا
واحتسابا غفرله ما تقدَّم من ذنبه.
“sesungguhnya
Rasulullah Saw. Selalu menyuruh kami para sahabat mengerjakan shalat malam di
bulan Ramadhan dengan tidak memberatkan. Dan beliau bersabda “ barangsiapa mengerjakan
shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah,
niscaya Allah mengampuni yang telah lalu dari dosanya.”
Dan
maksud dari hadist diatas yakni, Rasulullah sangat menyukai orang-orang yang
senang ا karena Allah, melakukan segala amalan
sholeh karena Allah yang juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,
artinya disini tidak melebih-lebihkan ajaran yang telah diberikan oleh Allah
dan Rasulnya. Dan disini sabda Rasul juga tidak memberatkan yang mewajibkan
ummatnya untuk melaksanakan Qiyam Ramadhan terus menerus, akan tetapi alangkah
baiknya jika kita semua melaksanakannya sebagai rasa syukur kita terhadap
Allah.
Kata
Al-hafidz: “An-Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Qiyam Ramadhan
adalah shalat Tarawih.” Maksudnya disini adalah jika kita mengerjakan
tarawih maka hasilnya adalah Qiyam Ramadhan. Dan shalat tarawih ini hukumnya
sunnah bagi para kaum lelaki dan kaum wanita muslim. Karena seperti yang
terdapat pada hadist di atas yakni Rasulullah tidak ingin memberatkan kaumnya
dengan mewajibkan Shalat tarawih ini.
Dan
yang yang terdapat sekarang ini adalah banyaknya para ulama’ yang berselisih
tentang paham keutaman jama’ah tarawih saat ini.
1.
Kebanyakan
sahabat As-Syafi’i dan para sahabat, yakni Abu hanifah, Ahmad dan sebagian
ulama’ Malikiyah berpendapat bahwa shalat tarawih itu lebih utama berjama’ah
dimesjid sebagaimana yang telah dikerjakan dan diperintahkan oleh Umar Ibn
Khattab RA. Beserta para sahabat yang lain-lain.
2.
Malik,
Abu yusuf dan sebagian pengikut As-Syafi’i banyak yang berpendapat bahwa shalat
tarawih dikerjakan dirumah masing-masing, karena pedoman hadist yang telah
mereka kenal dari Al-Bukhari dan muslim yang berbunyi : “ seutama-utama shalat,
ialah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya, selain shalat fardhu”
3.
Golongan
ahlul bait berkata; “ mengerjakan sunnat tarawih berjam’ah sungguh bid’ah
adanya.”
Namun
pernyataan diatas tidak dibenarkan karena tidak adanya bukti dan hadist yang
meriwayatkan bahsa shalat sunnat tarawih berja’ah merupakan bid’ah, meski
hadistnya pun ada itu merupakan hadist dhaif. Kemudian pernyataan diatas
ditentang kuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah RA. :
إنَّ النبي صلعمم صلَّى فى المسجد فصلَّى بصلاته ناس ثمَّ صلى من
القبيلة فكثر الناس ثمَّ اجتمعوا فى لليلة الثالثة فلم يخرج إليهم رسول لله. فلمَّ
أصبح قال : قد رأيت الذي صنعتم ولم يمنعنى من الخروج إليكم إلاَّ أنِّى خشيت أنْ
تفرض عليكم.
“Bahwasanya
Nabi Saw. Mengerjakan (tarawih), di dalam mesjid, maka bershalat pulalah di
belakangnya beberapa orang. Kemudian di malam berikutnya bershalat pula Nabi,
maka banyaklah orang-orang yang berjama’ah, di malam berikutnya (ketiga) mereka
tetap berkumpul, akan tetapi Rasulullah juga tidak keluar (ke mesjid) di pagi
hari Nabi bersabda : “saya telah melihat apa yang kamu perbuat semalam. Tak ada
yang menghalangi saya keluar di malam itu kecuali karena saya takut menjadi
fardhu shalat itu (shalat sunnat tarawih) atas kamu. “(An Nail dari Abu
Hurairah; 3 : 61)”
Telah
jelas hadist di atas mengatakan bahwa salat tarawih berjama’ah di mesjid itu
merupakan keutamaan dibandingkan shalat sendiri di rumah.
Diriwayatkan
oleh muslim dari Abu Hurairah, berkata:
إنَّه صلعم كان يرغِّبهم فى قيام رمضان من غير أن يأمرهم فيه بعزيمة،
فيقول من قام رمضانا إيمانا واحتسابا غفرله ما تقدَّم من ذنبه. قال : وتوفي رسول
لله والأمر على ذالك وفى خلافة أبى بكر وصدرا من خلافة عمر.
“ Sesungguhnya
Rasulullah Saw. Menggemarkan para sahabat menegakkan Ramdhan (shalat malam di
bulan Ramadhan) dengan tidak menyuruh mereka mengerjakan perintah yang berat.
Nabi bersabda: “Barangsiapa yang menegakkan Ramadhan karena iman dan ihtisab,
diampunilah dosanya yang tealah lalu.” Kata Hurairah: Demikianlah keadaan itu
dikala Rasulullah maninggal dan dalam khilafah Abu Bakar dan permulaan khilafaj
Umar.”
Diriwayatkan
Al-Bukhari, ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqy dari ‘Urwah, berkata:
أخبرنى عبد الرحمان القاريِّ أنَّ عمر خرج ليلة فطاف فى رمضان فى
المسجد أو زاع متفرِّقون يصلي الرَّجل فيصلي بصلاته الرهط فقال عمر. والله
لأَضُّنُّ لوجمعناهم على قارئٍ واحدٍ فأر أُبَيَّ كعب، أن يقوم بهم فى رمضان فخرج
والناس يصلون بصلاته، فقال عمر: نعم البدعة " هذه "
“
telah dikabarkan kepadaku oleh Abdurrahman Al-Qariyyi, bahwasanya Umar pada
suatu malam keluar mengelilingi mesjid di bulan Ramadhan, sedang isi mesjid
bergolong-golongan, ada yang shalat sendirian, kemudian ada yang diikuti oleh
beberapa orang. Melihat hal itu Umar berkata: “ demi Allah baiklah saya pikir
alangkah baiknya mengumpulkan orang-orang ini menjadi satu, untuk seorang imam.
Sesudah itu Allah menyuruh Ubay bin Ka’ab untuk mengimami mereka dalam
melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan. Maka pada suatu malam beliau
datang sedang manusia bershalat diimami oleh Ubay bin Ka’ab, melihat itu Umar
berkata: inilah sebaik-baik Bid’ah. (HR. Al-Bukhari, Ibnu Khazaimah dan
Al-Baihaqy).
Dan
pula dinamakan shalat tarawih dibulan Ramadhan karena para salaf mengerjakan
hal itu berhenti-berhenti, akan tetapi pernyataan ini sangatlah tidak kuat
karena diambil dari hadist yang mengatakan, oleh Baihaqy dari Aisyah RA. Berkata :
كان رسول الله صلعم يصلى أربع ركعات فى اليل ثمَّ يتروَّحُ فأطال
حتَّى رحمته.
“adalah Rasulullah Saw.
Mengerjakan shalat empat rakaat di malam hari kemudian ia bersenang-senang lama
sekali sehingga aku merasa sayang kepadanya.”
Inilah
dasarnya tarawih (berssenang-senang) setelah tiap-tiap empat rakaat
BAB II
RAKAAT TARAWIH
Berapa
banyak rakaat tarawih yang dikerjakan oleh Rasulullah???
Itu
yang banyak menjadi pertanyaan dikalangan warga sekitar khususnya kaum muslim.
Dan telah diriwayatkan dalam hadist diriwayatkan oleh Al-Jama’ah dari Aisyah
RA. Berkata:
إنَّه صلعم ماكان يزيد فى رمضان ولا غيره على إحدى عشرة ركعة.
“Bahwasanya
Nabi Saw. Tiada mengerjakan shalat malam, baik di bulan Ramadhan ataupun di
hari lainnnya, lebih dari sebelas rakaat.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Telah
jelas hadist di atas mengatakan bahwa Nabi Muhammad tidak mengerjakan shalat
sunnat lebih dari sebelas rakaat dengan witir, karena fakta adanya bahwa Rasulullah
senang membaca ayat yang panjang-panjang ketika sedang melaksanakan shalat,
apakah jadinya jika Rasulullah menambahkan rakaat shalat jika beliau senang
membaca ayat yang panjang-panjang. Bukan hanya itu Rasulullah pun tidak ingin
memberatkan kaumnya sendiri.
Akan
tetapi kaum itu sendiri yang memberatkan dirinya, padahal sudah jelas hadis di
atas bahwa Rasulullah tiada mengerjakan shalat sunnat lebih dari sebelas
rakaat, namun para ulama masih berselisih tentang hal ini bahkan ada yang
mengatakan rakaat shalat tarawih dikerjakan dua puluh hingga tiga puluh rakaat,
karena sesuai dengan pedoman hadist yang diyakininya, adapun hadistnya yakni
diberitahukan oleh ‘Abd. Ibn Humaid dan At-Thabarny dari Ibnu Abbas berkata:
إنَّ رسول الله صلعم يصلِّى فى رمضان عشرين ركعةً
“
Bahwasanya rasulullah shalat di bulan Ramdhan dua puluh rakaat”
Akan
hadist ini adalah dhaif dan lemah adanya demikian pula yang mengatakan bahwa
Rasulullah mengerjakan shalat sunnat di mesjid delapan rakaat, ini pun tidak
benar, karena merupakan hadist dhaif atau lemah.
BAB IV
KESIMPULAN DAN PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sesuai dengan perkara di atas yakni tentang hukum tarawih yakni
sekali lagi Rasulullah tidak ingin memberatkan kaumnya maka sesekali Rasulullah
tidak hadir shalat tarawih berjama’ah dimesjid, namun alangkah baiknya jika
kita melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dimesjid. Dan soal ketentuan
raka’at masih banyak yang berselisih, masih banyak yang memakai dua puluh atau
tiga puluh raka’at, namun di masa Nabi yakni delapan hingga sepuluh rakaat ditambah tiga witir.
2.
Penutup
Alhamdulullah kini Allah selalu memberikan jalan yang terbaik
kepada hamba-Nya, melalui para utusan-utusan-Nya untuk menyebarkan islam dengan
sebaik-baik nya, dengan pertentangan yang juga pasti ada akhirnya. Disini
penulis hanya berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi para pembaca terutama
pembimbing, namun jangan disimpulkan bahwa inilah yang paling benar, sedikit
banyaknya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua, dan sedikit banyaknya
pula penulis minta maaf atas segala kesalahan dari apa yang telah penullis
tulis.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbi Ash Shidieqy, Teunku Muhammad, mei-1997, Pedoman Shalat, PT
PUSTAKA RIZKI PUTRA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar